Cara Mendapat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan pendidikan yang bisa didapatkan anak dari keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan cara mendapatkan program beasiswa perlu diketahui oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Keberadaan beasiswa ini bermanfaat untuk membantu meringankan beban pendidikan bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya ahli waris yang ditinggalkan.
Besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran dana bantuan pendidikan yang diterima.
Taman kanak-kanak (TK): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun.
Sekolah dasar (SD): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 6 tahun.
SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Syarat klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa syarat untuk bisa mendapatkan atau mengklaim beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat khusus:
Orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Orang tua harus mengikuti Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)
Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah melakukan iuran minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iuran)
Syarat umum:
Mempunyai anak dalam usia sekolah
Beasiswa hanya berlaku maksimal untuk 2 orang anak
Usia anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
Sedang bersekolah atau kuliah
Anak belum menikah
Iuran harus dilunasi, jika masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan
Ketentuan lain
Jika anak peserta BP Jamsostek belum masuk usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa bisa diklaim setelah anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
Cara mendapat beasiswa BPJS ketenagakerjaan
Cara klaim beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum adalah melaporkan kematian, baik karena kecelakaan kerja atau akibat lain, lalu mengajukan klaim beasiswa. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melaporkan kecelakaan kerja
Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi syarat seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.
2. Melaporkan kematian
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Akta kematian
Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
3. Mengajukan beasiswa pendidikan
Setelah melaporkan kematian, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
Formulir pengajuan beasiswa
Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
Rapor atau transkrip nilai
KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)
Demikian penjelasan mengenai cara mendapat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya yang wajib diketahui oleh setiap pesertanya.
Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ini berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
Sumber : dari rilis media