Tok! Paripurna DPR Setujui Revisi UU ITE Jilid 2
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE. Revisi ini melakukan perubahan pasal atas sejumlah substansi yang telah disetujui di Komisi I DPR sebelumnya.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil, yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Mulanya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.
“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, yang kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna ini, kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota Dewan diikuti ketokan palu pengesahan.
Untuk diketahui, revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, Rabu (22/11). Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” tutur Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjabarkan substansi revisi UU. Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.