Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Sudah Berlaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam memastikan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 sudah mulai berlaku dan dipedomani oleh semua perguruan tinggi saat ini.Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
“Permendikbudristeknya sudah terbit, jadi sudah bisa dipedomani,” kata Nizam kepada awak media, Rabu (30/8).
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat aturan terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi.
Namun, nantinya tugas akhir bisa dibentuk bermacam-macam sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Bahkan, aturan baru ini dijelaskan tugas atau proyek akhir para mahasiswa nantinya juga bisa dilakukan secara berkelompok.
Namun, nantinya tugas akhir bisa dibentuk bermacam-macam sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi.dibentu bermacam-macam nantinya.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Bahkan, aturan baru ini dijelaskan tugas atau proyek akhir para mahasiswa nantinya juga bisa dilakukan secara berkelompok.